MAKALAMNEWS.ID - Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengembalikan satu unit mobil Pajero Sport warna putih milik mendiang Nindia Novrin (38) ) yang tinggal di Lorong Ahmad Hasyim RT 22 Kelurahan Talang Bakung Kecamtan Jambi Selatan, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pengembalian mobil tersebut sebagai bentuk quick respon pelayanan kepolisian terhadap keluarga Korban.
Sebelumnya, Tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dibackup unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap Dede Maulana als Diki (33) pelaku perampokan dan pembunuhan tersebut.
Dede ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah kost Jalan Griya Sumsel Sejahtera Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Diketahui, Dede Maulana kelahiran Tempino, Muaro Jambi, tinggal di Kesayangan Pelaju Darat Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Sumsel.
Setelah penyerahan, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar juga melakukan vidio call kepada keluarga korban melalui handphone Kapolresta Jambi.
Dalam video call tersebut Kapolda Jambi menyampaikan rasa turut berduka cita sedalam dalamnya kepada keluarga Korban atas peristiwa perampokan tersebut.
Sedangkan status Mobil pajero tersebut sebagai pinjam rawat barang bukti, dengan kesepakatan bersama antara pihak kepolisian dan keluarga korban.
"Penyerahan ini arahan dari bapak Kapolda Jambi, statusnya pinjam rawat barang bukti. Kita sudah berkomitmen dengan keluarga, apabila barang bukti tersebut dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun persidangan, pihak keluarga bersedia menghadirkannya kembali," kata Kapolresta Jambi.
Untuk diketahui, Nindia ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya oleh asisten rumah tangga (ART) pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam. Mobil milik korban turut raib dari lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, tim khusus yang dibentuk berhasil menangkap pelaku bernama Dede Maulana (33), warga Sumatera Selatan, di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin (6/10/2025) malam.
Selain menangkap Dede Maulana, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Pajero Sport milik korban Nindia.
Saat jumpa pers ungkap kasus tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan hasil Scientific Crime Investigation sehingga menemukan identitas pelaku.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(min)

Social Header