Berita Terkini

Jejak Gelap Dede Maulana: Pernah Mendekam Dalam Penjara di Jambi, Kini Bunuh Korban demi Pajero Sport

Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank pelaku perampokan disertai pembunuhan.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Fakta mengejutkan didapat dari Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38), warga Talang Bakung, Kota Jambi. 

Dede Maulana ternyata kelahiran Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. 

Walaupun sekarang tinggal di Kesayangan Pelaju Darat Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan, ia tahu banyak tentang Jambi.

Sebab, banyak foto-foto yang tersebar di media sosial ia beraktivitas di Jambi.

Bahkan, Dede Maulana pernah mendekam dalam Lapas Jambi selama 3 tahun.

Kasusnya adalah penggelapan mobil. Artinya ia merupakan seorang resedivis.

Aksi kejahatannya tersebut ditunjang dengan keterampilannya menggunakan media sosial.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Nindia Novrin merupakan seorang yang terampil dalam menggunakan media sosial.

Keahlian tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan. Caranya, menggunakan media sosial untuk mencari korban dan menjebaknya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat menggelar jumpa pers.(ist)


Aksi kejahatannya yang menyebabkan Nindia ditemukan tewas di kamar rumahnya, berawal dari Dede Maulana menggunakan akun media sosial milik orang lain untuk menjalin komunikasi awal dengan korban.

Modus yang dipakai adalah berpura-pura sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero putih yang ditawarkan korban melalui Facebook.

"Pelaku menggunakan akun media sosial milik orang lain untuk berkomunikasi dengan korban. Mereka bertemu pertama kali pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB untuk melihat mobil, lalu membuat janji kembali keesokan paginya untuk transaksi," kata Irjen Krisno saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (7/10/2025).

Keberhasilan team gabungan menangkap korban berawal setelah team melakukan lidik terkait chattingan pelaku dan korban di FB, yang mana pelaku menggunakan nama fb “Sultan Mah Bebas”. 

Kemudian team gabungan berhasil mendapat petunjuk dari FB pelaku bahwa pelaku pernah memposting rumah untuk di kontrakkan di Provinsi Sumsel.

Perbuatannya Pelaku Terencana

Kapolda juga mengatakan, tindakan pelaku tergolong sadis dan terencana. 

Sebab, pelaku memaksa merampas kunci dan BPKB mobil, hingga terjadi perlawanan dari korban.

Setelah memastikan korban tergeletak tak berdaya, pelaku membawa kabur mobil korban dan membuang barang bukti seperti ponsel dan plat nomor kendaraan asli di sekitar Bandara Lama Jambi.

"Korban menolak menyerahkan kunci, terjadi adu fisik. Pelaku memukul korban menggunakan kayu dan menusuk leher korban dengan senjata tajam," kata kapolda.

Setelah itu pelaku kabur membawa mobil korban. Dede sempat bersembunyi di rumah teman wanitanya di Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.

"Ini kejahatan yang sangat serius dan kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal," tegas Irjen Krisno.

Diketahui, Dede Maulana als Diki tinggal di Kesayangan Pelaju Darat Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Sumsel.

Ia ditangkap Team opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dibackup unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah kost Jalan Griya Sumsel Sejahtera Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan hasil Scientific Crime Investigation sehingga menemukan identitas pelaku.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Pukul Korban Pakai Kayu

Saat diinterogasi setelah ditangkap, pelaku mengaku pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, mengechat korban melaui WhatsApp terkait postingan korban yang menawarkan mobil pajero di postingan FB.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pelaku pergi ke rumah korban untuk membahas mobil pajero yang ditawawarkan korban di FB. 

Sekitar pukul 20.30 WIB pelaku sampai di rumah korban , kemudian pelaku berbicara dengan korban di teras rumah korban. 

Pelaku yang ditangkap yaitu Dede Maulana als Diki dihadirkan saat jumpa pers.(irwan)

Pelaku mengecek unit mobil pajero tersebut sekaligus berdiskusi mengenai harga mobil pajero tersebut. 

Kemudian pelaku mengatakan besok pagi transaksi atau penyerahan uang ternyata itu adalah modus pelaku

Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku pergi dari rumah korban mengunakan gojek yang telah dipesan oleh korban (atas permintaan pelaku), lalu pelaku pergi ke Simpang Tropi Mart Talang Bakung di rental PS untuk menunggu pagi hari.

Merasa bosan di tempat rental PS, pelaku kembali memesan gojek melalui orang lain ke Kenali untuk menunggu pagi hari.

Di Kenali pelaku menunggu di pos kambling (dekat mesjid), setelah Salat Subuh pelaku memantau orang yang keluar dari masjid dan meminta orang lain untuk memesankan gojek untuk ke rumah korban.

Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB, korban sudah menyiapkan mobilnya di teras rumah dan korban menunggu datangnya pelaku. 

Dede Maulana als Diki (33) kelahiran Tempino.


Kemudian pelaku meminta kunci untuk ditest drive, korban menolak menyerahkan kunci mobil dan langsung masuk ke rumah (arah kamar).

Pelaku langsung mengejar korban ke arah kamar korban. Dengan membawa kayu yang di dapat dari seputaran rumah korban.

Pelaku memukul korban dari belakang mengunakan kayu sebanyak 3 kali. 

Setelah korban tergeletak di samping tempat tidur lalu pelaku langsung mengambil kunci mobil serta BPKB mobil dan HP korban yang berada di tangan korban yang sudah tergeletak.

Selanjutnya pelaku langsung keluar kamar (TKP) dan menutup pintu kamar kemudian pergi dari rumah korban dengan mengunakan pajero putih. 

Di jalan pelaku melepas plat mobil Pajero AD 77 RA di seputaran belakang bandara (dekat Rumah Sakit Medika) sekaligus membuang HP milik korban. 

Setelah itu pelaku langsung pergi menuju arah Porv. Sumsel. Di perjalanan pelaku membuang plat mobil pajero AD 77 RA.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan mobil Pajero korban yang sudah dipasangi pelat No Pol B 2682 SJH dan sejumlah barang bukti lainnya.(min)
© Copyright 2022 - MakalamNews