MAKALAMNEWS.ID – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum memusnahkan ratusan karung bawang merah dan ikan asin ilegal hasil pengungkapan tim gabungan Baharkam Polri dan Polairud Polda Jambi.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 429 karung bawang merah dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi.
Sementara 8 karung ikan asin ilegal dengan perkiraan berat puluhan kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di Balai Karantina Jambi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah ini berlangsung pada Rabu (29/10/2025) dan disaksikan langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Balai Karantina Jambi.
Kanit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, Ipda Hariyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sembako ilegal dari Tanjung Pinang yang diangkut menggunakan kapal.
“Bawang merah dan ikan asin yang dimusnahkan karena telah membusuk, yang dikhawatirkan bisa membahayakan kesehatan. Sementara untuk berkas perkara terhadap tersangka akan segera tahap 1, menunggu petunjuk JPU agar bisa segera masuk persidangan,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua jenis barang bukti tersebut tidak layak konsumsi dan tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Khusus ikan asin, hasil uji menunjukkan adanya kandungan formalin, sehingga harus segera dimusnahkan untuk mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, tim gabungan Baharkam Polri dan Subdit Gakkum Polairud Polda Jambi berhasil mengamankan kapal motor KM Resona GT 25 di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mengangkut sembako ilegal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dari kapal tersebut, petugas menyita berbagai barang tanpa dokumen resmi, antara lain beras, bawang merah, bawang putih, ikan asin, dan kacang hijau, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta.
Dua orang turut diamankan, yakni Aripin (33), warga Nipah Panjang sebagai pemilik sembako, dan Ibrahim (54), nahkoda kapal. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (Wan)

Social Header