Berita Terkini

Pelaku Curanmor Warga Rangkiling Sudah 20 Kali Beraksi di Tiga Kabupaten Ditangkap Tim Macan Pseko dan Reskrim Polsek Mandiangin

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mandiangin.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Tim Macan Pseko Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan AR (37) warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. 

Pria ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. 

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama EH.

Korban melapor telah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tahun 2021 warna hitam lis kuning, pada 12 Juni 2025 di Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin Timur.

"Saat itu, korban bersama sepupunya singgah untuk beristirahat di Masjid Al Jihad setelah menempuh perjalanan jauh. Motor diparkir di samping masjid, namun ketika korban terbangun sekitar pukul 04.15 WIB, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan ke Polsek Mandiangin," ujanrnya.

Berkat penyelidikan intensif dan informasi masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, BPKB motor dan 1 unit handphone Oppo A16.

"Pelaku AR juga mengakui bahwa dirinya telah beraksi lebih dari 20 kali di TKP 3 Kabupaten yaitu Sarolangun, Batang hari dan Merangin," katanya.

 Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandiangin untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk dilalukan pengembangan.

AKP Wahyu Seno menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

"Kami terus berupaya menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor, agar masyarakat merasa aman dan kondusif," pungkasnya.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews