MAKALAMNEWS.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kericuhan unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, 29 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menggelar konferensi pers di Polresta Jambi, Jumat (19/9/2025) mengumumkan penangkapan tiga pelaku pencurian.
Menurut Mulia Prianto, Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengamankan tersangka JA (24), WS (21), dan DA (19) di kediaman mereka pada 9–10 September 2025.
Kasus ini bermula dari kericuhan yang terjadi saat massa aksi bentrok dengan aparat keamanan.
Dalam kekacauan tersebut, tersangka WS bersama rekan-rekannya merusak pagar besi sepanjang 40 meter milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Setelah pagar besi patah, mereka membawa potongan tersebut untuk dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta,” jelas Kombes Mulia Prianto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian tersebut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(wan)

Social Header