Berita Terkini

OPINI Melawan Korupsi di Jambi: Ujian Integritas Hakim dan Marwah Hukum

 
Roland Pramudiansyah.(ist)

KORUPSI masih menjadi luka lama bangsa ini. Di Jambi, daftar kasus korupsi dari tahun ke tahun seolah tidak ada habisnya. 

Mulai dari perkara penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur yang penuh mark-up, hingga kasus-kasus di sektor strategis seperti perkebunan. 

Semua ini memperlihatkan bahwa Jambi bukan hanya menghadapi masalah hukum, tetapi juga krisis integritas.

Satu contoh yang kini mencuat adalah kasus sebuah perusahaan pabrik kelapa sawit besar di Jambi, yang persoalannya bermula sejak 2018 namun baru benar-benar terungkap pada 2025. 

Selama tujuh tahun, persoalan itu seolah tenggelam tanpa kejelasan. Fakta ini membuktikan betapa lemahnya akuntabilitas korporasi dan lemahnya pengawasan terhadap sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Kebuntuan panjang itu akhirnya diputus oleh langkah berani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. 

Di bawah kepemimpinan Hermon Dekristo, banyak kasus korupsi yang tadinya “tertutup rapat” akhirnya dibuka kembali ke publik. Termasuk kasus perusahaan yang selama bertahun-tahun membebani kepercayaan publik tersebut.

Langkah ini patut diapresiasi. Di tengah keraguan publik terhadap integritas penegak hukum, keberanian Kejati Jambi adalah angin segar. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaan HUT RI ke-80 menegaskan: “Musuh terbesar bangsa kita adalah korupsi.” 

Kejati Jambi telah memberi bukti konkret bahwa amanat itu bukan sekadar jargon, tetapi bisa diwujudkan dalam tindakan nyata di daerah.

Namun, perjuangan belum selesai. Segala kerja keras penyidik dan penuntut umum bisa berakhir sia-sia bila majelis hakim Tipikor tidak menjalankan peran dengan integritas penuh. 

Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Pasal 183 KUHAP menegaskan: seorang terdakwa hanya boleh dijatuhi pidana jika ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.

Itu artinya, hakim tidak boleh hanya menjadi “corong dakwaan”, melainkan wajib menguji setiap fakta persidangan. Jika terbukti bersalah, hukum dengan tegas. 

Tetapi, jika tidak terbukti, bebaskan dengan berani. Menghukum orang yang tidak bersalah sama fatalnya dengan membiarkan korupsi merajalela.

Presiden Prabowo bahkan sudah menaikkan insentif para hakim sebagai bentuk dukungan negara agar mereka tidak goyah dan tidak terjebak dalam praktik KKN. 

Maka, publik berhak menuntut agar hakim Tipikor benar-benar independen. Tidak ada lagi alasan untuk kompromi.

Kasus korupsi, baik di Jambi maupun daerah lain, harus dipahami dalam bingkai Astacita: delapan cita-cita bangsa yang menghendaki Indonesia bersih dari korupsi, tegaknya supremasi hukum, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

Pertarungan melawan korupsi bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan soal moralitas bangsa.

Jika hakim mampu menegakkan keadilan secara transparan, masyarakat akan kembali percaya bahwa hukum adalah panglima. 

Tapi, bila hakim salah langkah, yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap pengadilan, melainkan juga semangat Astacita yang menjadi janji bangsa.

Kami, mahasiswa hukum, tidak bisa tinggal diam. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jambi menegaskan komitmen untuk mengawal jalannya proses hukum di daerah, bukan hanya dalam perkara yang kini sedang ramai diperbincangkan, tetapi juga dalam semua perkara korupsi yang terjadi.

Kami tidak berpihak pada individu, kami berpihak pada kebenaran. Kami tidak membela siapapun, tetapi mengawal agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Mahasiswa adalah moral force, kekuatan moral yang memastikan hukum berjalan lurus.

Korupsi adalah musuh terbesar bangsa, penggalan Pidato Kebangsaan Presiden Prabowo. 

Jambi kini mendapat momentum untuk membuktikan bahwa kita serius melawan musuh itu. 

Kejati Jambi sudah berani mengungkap. Kini giliran hakim Tipikor membuktikan integritasnya.

Sejarah akan mencatat apakah peradilan di Jambi benar-benar menjaga marwah keadilan, atau justru terperangkap dalam lingkaran kompromi. 

Publik menanti, mahasiswa mengawasi. Dan bagi bangsa ini, pilihan untuk salah langkah terlalu mahal harganya.(isi di luar tanggung jawab redaksi)

Oleh: Roland Pramudiansyah

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jambi

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda