MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum sudah melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara karantina berupa bawang merah seberat 10.800 kilogram di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (26/8/2025) lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat dan mengubur seluruh barang bukti ke dalam tanah, disaksikan sejumlah pejabat terkait serta aparat kepolisian.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Ade Candra menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Barang bukti berupa bawang merah sebanyak 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga di pasaran," katanya, Selasa (10/9/2025)
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas berbagai tindak pidana perairan, termasuk penyelundupan hasil pertanian dan produk pangan yang masuk tanpa prosedur karantina.
"Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan Polairud Polda Jambi dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal yang tidak sesuai standar," ujarnya.
Acara pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, di antaranya pejabat Balai Karantina, Kejaksaan, serta personel Polairud. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. (wan)

Social Header