MAKALAMNEWS.ID - Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) bersama warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat dengan didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi melakukan aksi penolakan segala aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan PT Sinar Anugrah Sentosa (PT.SAS), anak perusahaan dari (RMKE Group), Sabtu (13/9/2025).
Aksi yang berlangsung hingga memicu penutupan Jalan Lintas Timur Mendalo Darat-Kota Jambi tepatnya di depan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI.
Menurut warga, kehadiran stockpile dan jalan khusus di tengah pemukiman warga jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Walhi Jambi melihat, peembangunan ini mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Khususnya pasal 65 ayat (1) yang menegaskan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pasal 67 yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dalam rilisnya, Walhi Jambi menilai hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara jelas mengatur peruntukan ruang wilayah. Lokasi yang kini dijadikan stockpile PT SAS bukanlah kawasa industri, melainkan kawasan pemukiman padat yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang dan turunannya.
Oscar Anugrah Direktur Walhi Jambi mengatakan pembangunan, stockpile di wilayah tersebut adalah pelanggaran tata ruang sekaligus bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah.
"Pembangunan ini adalah bentuk nyata dari perampasan ruang hidup dan ancaman serius terhadap kesehatan publik. Negara seharusnya tunduk terhadap peraturan serta hadir melindungi rakyat, bukan mengorbankan mereka demi kepentingan segelintir korporasi," katanya.
“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan melainkan perampasan," sambung Oscar.
Sementara, Rahmat, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat dengan tegas mengatakan, masyarakat terdampak bersama elemen organisasi lingkungan menyatakan penolakan terhadap pembangunan dan aktivitas stockpile batubara di wilayah padat penduduk.
"Suara rakyat tidak bisa dibungkam, penolakan ini adalah bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup, kesehatan dan masa depan generasi yang akan datang," katanya.
Dalam aksi ini, masyarakat yang terdampak olehproyek mendesak untuk menghentikan seluruh kegiatan yang mengganggu kenyamanan hidup warga.
Kemudian, BPR meminta Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi selaku pemimpin daerah berpihak dan hadir di dengah masyarakat untuk berdialog guna memastikan keberlangsungan hidup rakyat yang dipimpinnya.(*)
Social Header