MAKALAMNEWS.ID - Momentum peringatan Hari Tani Nasional ke-65 tahun 2025 dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait isu reforma agraria.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mewujudkan Reforma Agraria dalam Penertiban Kawasan Hutan” yang digelar di Aula Ratu Duo Hotel, Kota Jambi, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta tersebut dibuka langsung oleh Wadir Intelkam Polda Jambi, AKBP S Bagus Santoso.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Hari Tani Nasional adalah momentum untuk mendengar aspirasi petani.
"Hari ini kita membuka ruang seluas-luasnya bagi para petani untuk menyampaikan aspirasi, informasi, serta keluh kesah yang selama ini tersumbat. Aspirasi ini akan kami tampung dan sampaikan kepada pemerintah provinsi, agar dapat menjadi bahan diskusi konstruktif serta menghasilkan solusi berkelanjutan," katanya.
FGD menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Jambi, Bambang Yulisman GM PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Suwondo Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Jambi, Dewi Sartika serta Penyidik Kejati Jambi, Fahrurozi.
Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah yang juga memberikan arahan menekankan, reforma agraria adalah amanah konstitusi.
Ia menguraikan potensi pelepasan kawasan hutan (PKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Jambi yang mencapai jutaan hektare.
"Reforma agraria harus sejalan dengan RPJMD 2025–2029. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Jambi, Ir H M Erpan menyatakan kesiapan DPRD untuk menampung aspirasi petani.
Ia menekankan perlunya rapat dengar pendapat resmi terkait konflik agraria yang masih marak terjadi.
Sementara itu, Dewi Sartika dari BPN Jambi menekankan pentingnya penataan aset dan akses, serta percepatan implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang reforma agraria.
Sedangkan Fahrurozi dari Kejati Jambi menegaskan bahwa setiap penertiban harus berdasarkan hukum agar tidak merampas hak rakyat maupun negara.
Diskusi semakin hidup saat perwakilan petani dari berbagai kabupaten menyampaikan keluhan.
Beberapa di antaranya terkait klaim lahan oleh perusahaan, pemasangan plang penertiban yang dinilai menekan masyarakat, hingga tudingan praktik tidak adil dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT Agrinas menegaskan, pihaknya bekerja atas perintah pemerintah pusat untuk menertibkan kawasan hutan dari mafia tanah dan lahan ilegal.
FGD kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan, diantaranya pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan, pembentukan forum integrasi masyarakat pemerintah perusahaan, serta tindak lanjut melalui pertemuan strategis dengan DPRD dan pemerintah daerah.(wan)
Social Header