Berita Terkini

Presiden Prabowo Pilih 20 Februari Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak di Ibu Kota Negara

Ilustrasi kepala daerah. (AI)

MAKALAMNEWS.ID - Presiden RI Prabowo Subianto sudah memilih jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025). 

Menurut Tito, presiden memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20. Saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," katanya seperti dikutip dari kompas.com.

Dikatakan Tito, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara. Walaupun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. 

Ibu Kota negara tersebut, kata Tito adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025. 

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. 

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025. 

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan. 

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK. 

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews