MAKALAMNEWS.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melakukan kunjungan ke Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Jambi di Kawasan Nusa Indah, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, Kamis (7/8/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar, serta Tenaga Ahli Era Permatasari.
Rombongan KI Jambi disambut langsung oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jambi, Amril S.T, beserta jajarannya.
Pada pertemuan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan, kunjungan bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait keterbukaan informasi soal pertambangan batu bara di Provinsi Jambi.
Menurutnya, sebagai badan publik yang menguasai informasi di sektor pertambangan bara, inspektur tambang memiliki kewajiban untuk menyediakan, menyampaikan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya—tentu dengan pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
"Informasi yang disampaikan harus benar, akurat, dan tidak menyesatkan," katanya.
Menurut Taufiq, beberapa isu yang sering menjadi sorotan publik antara lain informasi tentang perizinan, daftar perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), jalur angkutan tambang, hingga reklamasi pasca-tambang.
Selain itu, KI Jambi juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana kewenangan Inspektur Tambang Kementerian ESDM du Jambi dalam pengelolaan bekas tambang, serta pengawasan dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari perusahaan pertambangan.
Sementara, Koordinator Inspektur Tambang Jambi Amril menyambut baik kunjungan KI Jambi.
Namun, inspektur tambang Jambi saat ini diisi pejabat fungsional. Belum ada pejabat struktural karena belum berbentuk UPT.
"Kewenangan masih terbatas. Hanya menjalankan tupoksi sesuai tusi sebagai pejabat fungsional saja," ujarnya.(*)
Social Header