MAKALAMNEWS.ID - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RS, warga Liposos, Paalmerah, Kota Jambi sebagai tersangka.
Yang mengejutkan, pelakunya adalah pemilik rumah pangan yang merupakan mitra resmi Bulog.
Menurut Dirreskrimsus Polda jambi Kombes Pol Taufik Murmandia, RS diduga mengganti karung beras SPHP dengan karung polos tanpa label, lalu menjualnya kembali ke pasaran.
Menurutnya, kasus ini masuk dalam laporan polisi model A pada 25 Agustus 2025.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan penggantian kemasan beras SPHP.
"Sabtu kami menerima informasi adanya pembongkaran karung beras SPHP yang diganti ke karung polos. Minggunya, 24 Agustus, tim kami menemukan praktik tersebut di satu warung milik CV Gembira Maju. Setelah diinterogasi, diketahui beras-beras polos tersebut berasal dari saudara RS, pemilik rumah pangan kita (RPK), yang merupakan mitra resmi Bulog," katanya saat jumpa pers, Senin (25/8/2025).
Kombes Taufik menjelaskan, pelaku memindahkan beras SPHP kemasan 5 kilogram dari karung resmi Bulog ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg, tanpa mencantumkan merek maupun informasi label.
Motifnya untuk menghindari batasan penjualan. "Beras SPHP hanya boleh dijual maksimal dua karung per orang. Namun, setelah dikemas ulang, pelaku bisa menjual dalam jumlah banyak," ujarnya.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan lebih dari 200 karung beras SPHP yang belum sempat diganti kemasannya, serta 100 karung polos siap edar dengan berbagai ukuran.
Polisi juga mengamankan 54 karung beras polos lainnya dan satu unit mobil pikap.
RS menjual beras tersebut dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yakni Rp12.600 per kilogram.
Namun, kata Taufik, tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena memanipulasi kemasan serta berpotensi mengurangi berat bersih produk.
Untuk kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 8 terkait penyajian produk yang tidak sesuai takaran dan label.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil uji metrologi untuk memastikan ada atau tidaknya pengurangan berat bersih dalam kemasan ulang tersebut," pungkas Taufik.(wan)

Social Header