Berita Terkini

Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Sarolangun, Sudah Sering Diperingatkan Polisi

Unit Tipidter Polres Sarolangun mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Rebah.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sarolangun melalui Unit Tipidter kembali mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan warga. 

Dua pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan penambangan liar di kawasan aliran Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Selasa (26/8/2025).

Kedua pelaku berinisial RH, warga Singkut 2, dan TC, warga Bukit Murah, ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK. 

Ironisnya, mereka sebelumnya sudah beberapa kali diperingatkan oleh pihak kepolisian, namun tetap nekat melanjutkan aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Y. Adrian mengatakan, kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan tradisional di lokasi sungai.

"Saat dilakukan operasi oleh tim gabungan Polres Sarolangun, kami menemukan dua pelaku sedang beraktivitas menambang. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas penambangan yang sah," ungkapnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa, keong, dompeng, selang, serta alat tambang manual lainnya. 

Bahkan, ditemukan juga hasil tambang berupa serbuk hitam dan kekuningan di atas karpet dompeng yang diduga merupakan emas.

Menurut AKP Y. Adrian, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar serta merusak lingkungan secara masif.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews