MAKALAMNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Sementara, Prabowo juga memberikan amnesti terhadap kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi dan amnesti tersebut juga sudah disetujui DPR RI.
DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Dukung Penuh Kemerdekaan Palestina dan Perdamaian Global
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) seperti dikutip dari detik.com.
Rapat konsultasi selain membahas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, juga terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa Pulau, Putuskan 4 Pulau jadi Milik Aceh
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Apa itu abolisi dan Amnesti
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Polda Jambi dan Polres Kerinci Masuk 5 Besar
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.(sumber:detik.com)
Social Header