MAKALAMNEWS.ID - Akhirnya, polemik tentang kepemilikan 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sudah berakhir.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri memutuskan 4 pulau milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden melakukan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara, untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau milik Provinsi Aceh.
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, Terbesar untuk Golongan Junior
Dalam rapat tersebut, Presiden telah memutuskan empat pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, serta Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Menurut Prasetyo, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025) bersama presiden, membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Panen Raya Jagung Nasional, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri
Menurut Prasetyo, dari dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.
Prabowo Ultimatum Koruptor: Negara akan Bertindak Tanpa Pandang Bulu
Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemendagri ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.(*)
Social Header