MAKALAMNEWS.ID - Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, aparat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tepatnya di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah mereka," katanya saat press release Kamis, (24/7/2025) di Polda Jambi.
Menuutnya, laporan tersebut diterima pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berangkat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, keesokan harinya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin berhasil mencapai lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRS yang diduga kuat berperan sebagai operator alat berat. RRS kedapatan sedang mengoperasikan 1 unit excavator merk Hitachi 210 F berwarna oranye untuk melakukan kegiatan penggalian tanah guna mencari emas di areal hutan tersebut.
Selain mengamankan RRS, tim turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator merk Hitachi 210 F warna oranye, 2 buah karpet, 1 buah selang spiral ukuran 3 inci warna biru, 1 buah selang ukuran 1 inci warna putih, 1 lembar terpal.
Kombes Taufik Nurmandia bilang, hasil penyelidikan sementara, diketahui PETI ini didanai seorang pemilik alat/pemodal berinisial N (Nurhadi).
Nurhadi yang memberi perintah langsung kepada tersangka RRS untuk melakukan penambangan emas sejak awal Juli 2025.
"RRS ditugaskan mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali tanah dari bukit dan membentuk lubang besar. Di dekat lokasi galian, dipasang karpet serta selang yang difungsikan untuk memisahkan antara tanah, batu, dan material emas menggunakan air serta bantuan mesin pompa," ujarnya.
Tidak hanya itu, dua orang lainnya yaitu K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat sebagai pekerja lapangan.
Mereka bertugas mengambil pasir dari dalam kolam bekas galian menggunakan dulang untuk memisahkan pasir yang mengandung emas.
Setelah berhasil mengumpulkan emas dalam bentuk butiran kecil, emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada pemodal N (Nurhadi) untuk kemudian dijual.
Taufik bilang Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pemodal utama, Sdr. N (Nurhadi) dan K (Kudi) serta A (Ari).
Polisi Tidak Mentolerir
Kombes Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku PETI. Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga merugikan pendapatan negara. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas semacam ini jika terjadi di wilayah mereka," lanjutnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jambi kembali menunjukkan peran strategis dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Tindakan ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”(wan)
Social Header