Berita Terkini

Pemkab Batang Hari Klarifikasi Isu Bupati "Ngambek" Tahan SK PPPK, Ini Faktanya!

Bupati Batang Hari Mohd Fadhil Arief.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Batang Hari akhirnya angkat bicara menanggapi rumor yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan Bupati Mohd Fadhil Arief merasa kesal hingga disebut-sebut menahan Surat Keputusan (SK) peserta PPPK.

Isu tersebut mencuat usai muncul kejadian yang cukup menggelitik saat seremoni pelantikan 1.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I di Kabupaten Batang Hari pada Senin (14/7/2025).

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batang Hari Amir Hamzah membantah rumor tak sedap tersebut dan membeberkan fakta sebenarnya.

Bupati Fadhil Arief Serahkan SK kepada 1.077 PPPK Batang Hari, Ingatkan Soal Amanah dan Integritas

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak pernah menahan SK peserta PPPK yang baru saja dilantik.

‎"Kata-kata merajuk atau ngambek itu hoax, ya, SK tetap kita dibagikan. Inikan cuma prosedur, karena SK nantikan akan diberikan oleh OPD masing-masing setelah ditandatangani oleh para saksi yang hadir," katanya lewat rilis yang diterima Selasa (15/7/2025).

‎Menurut Amir Hamzah, semua itu membutuhkan proses, dan SK tersebut tidak memungkinkan untuk dibagikan serentak pada hari yang sama usai pelantikan.

Bupati Fadhil Arief Targetkan Batang Hari Bebas Stunting di 2028

‎"Kalau, seribu itu dibagi kemarin, nggak sudah sampai sore, belum nekennya, ya, proses administrasi lah" katanya.

‎Dikatakan Amir, semua ini mengajarkan kepada ASN di kabupaten yang ada di Provinsi Jambi itu, soal proses untuk mendengar dan mentaati suatu perintah.

‎"ASN itu memang harus bekerja, ya harus memahami, nanti lain yang diperintahkan lain yang dikerja" katanya.

Bupati Fadhil Arief Sambut Kepulangan 200 Jamaah Haji Asal Batanghari: Semoga Menjadi Teladan dan Membawa Berkah

‎Ia dengan tegas menyatakan pemerintah akan segera menyerahkan SK peserta PPPK itu setelah proses administrasi selesai.

‎"Tidak ada nahan-nahan SK, tidak ada, ya proses administrasi harus mereka lalui. SKnya akan diberikan OPD masing-masing setelah proses administrasi selesai," pungkasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews