Berita Terkini

Kapolda Jambi Terbitkan Maklumat Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengeluarkan maklumat tegas tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi. 

Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menembus Belantara Hutan Tebo, Dandim 0416/Bute Cek Kesiapan Instrumen Mitigasi Karhutla

Kapolda Jambi menjelaskan, pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta menurunkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Dalam maklumat tersebut, kapolda merinci dasar hukum yang akan digunakan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, diantaranya Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Penuh Kebersamaan, Ditpolairud Polda Jambi Syukuran Kenaikan Pangkat 13 Personel dengan Apel dan Olahraga Bersama

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran dengan ancaman penjara 5 tahun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Setiap orang dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar," tegas Kapolda dalam maklumat tersebut.

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya, baik dari Polda, Polres, hingga Polsek, untuk mengedepankan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap para pelaku Karhutla. 

Brigjen Heri Purwanto Ditunjuk sebagai Dansatgas Karhutla 2025, Tegaskan Komitmen Jaga Jambi dari Asap

Penanganan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan instansi terkait.

"Maklumat ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat," ujarnya.

Dengan slogan “Power is for Service”, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kekuasaan yang dimiliki institusi kepolisian akan digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian alam dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews