Berita Terkini

Ditbinmas Polda Jambi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMKN 5: Lindungi Generasi Z Sejak Dini

Kasubdit Bintibsos saat sosialisasi di MPLS SMKN 5 Kota Jambi.(wan)

MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Binmas Polda Jambi terus mengintensifkan strategi pre-emtif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 

Kali ini, edukasi diberikan kepada ratusan pelajar baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 5 Kota Jambi, Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura.

Sebanyak 500 siswa baru dan 30 panitia turut ambil bagian dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut. 

Dalam suasana aman dan kondusif, para siswa mendapatkan materi penting dari Ditbinmas Polda Jambi mengenai pencegahan narkoba dan judi online, yang semakin marak mengincar generasi muda.

Diresmikan Kapolri Secara Serentak, SPPG Polda Jambi Siap Salurkan 3.312 Porsi Makanan Bergizi

Kegiatan ini dihadiri Kepala Sekolah SMKN 5 beserta jajaran wakil kepala sekolah. Mewakili Dirbinmas Polda Jambi Kombes Henky Poerwanto, Kasubdit Bintibsos AKBP Dr Dadang Djoko Karyanto, menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Dalam pemaparannya, AKBP Dadang menjelaskan jenis-jenis judi online yang saat ini mudah diakses generasi muda, mulai dari kasino online, taruhan olahraga, poker online, hingga taruhan e-sport. 

Ia menekankan bahwa berbagai platform digital telah menjadikan judi online sebagai ancaman nyata bagi pelajar yang belum memahami risikonya.

"Pendidikan, pengawasan orang tua, serta aktivitas alternatif seperti hobi dan olahraga harus menjadi benteng pelindung bagi pelajar kita," katanya.

Sebelum Dilaunching, Irwasda Polda Jambi Pastikan Fasilitas dan Layanan SPPG Siap Optimal

Ia juga menyampaikan tips menghindari kecanduan judi online bagi Generasi Z, seperti membatasi akses terhadap aplikasi, membangun relasi sosial positif, hingga mencari bantuan profesional bila diperlukan.

Tidak hanya menyasar pencegahan di kalangan pelajar, Ditbinmas juga menyampaikan informasi hukum mengenai sanksi berat bagi pelaku judi online. 

Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan UU ITE, pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 miliar. Situs atau aplikasi terkait juga akan disita dan ditutup.

Kapolda Jambi Bersilaturahmi ke PW Muhammadiyah: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Moderasi Beragama

Kegiatan MPLS tahun ini mengangkat tema: “Mewujudkan Sekolah Bahagia, Anak Ceria, dan Masa Depan Luar Biasa.” 

Esensinya adalah menanamkan nilai-nilai positif sejak dini, menciptakan lingkungan sekolah yang berprestasi, disiplin, dan aman dari pengaruh negatif.

"Pengenalan lingkungan sekolah tidak hanya soal mengenal gedung dan guru, tapi juga bagaimana pelajar memahami pentingnya menjaga diri dari ancaman seperti narkoba dan judi online," tegas Dadang.

Dengan kegiatan ini, Ditbinmas Polda Jambi berharap tercipta sinergi antara dunia pendidikan dan kepolisian dalam membentuk generasi muda yang tangguh, cerdas, dan bebas dari pengaruh buruk.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews