Berita Terkini

Pengamat Kritik Relokasi PKL ke Pasar Angso Duo: Wali Kota Dinilai Tidak Rasakan Derita Pedagang

Pengamat Pemerintahan  Dr Dedek Kusnadi (atas), penertiban PKL Talang Banjar (bawah).(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang awalnya berjualan sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Alibasya ke kawasan Pasar Angso Duo terus menuai kritik. 

Pengamat pemerintahan dari Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Dr Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si, MM menilai, Wali Jota Jambi Maulana tidak merasakan kesulitan yang dialami para pedagang.

Menurut pengamat Dedek Kusnadi yang dikenal sebagai "martir sosial ini, solusi yang ditawarkan pemerintah kota justru memberatkan pedagang. 

PKL di Talang Banjar Ditertibkan, Wali Kota Maulana: Langkah Awal Ciptakan Kota yang Tertib, Aman, dan Nyaman Bagi Semua

"Yang mulai tuan Wali Kota Maulana, harusnya mikir. Dak telap PKL beli lapak di Pasar Angso Duo tu, kecuali sewanyo murah mungkin mampu mereka. Kalau ruko jangan ditanyo, hargo mahal pokoknyo," ujarnya menyoroti ketidakmampuan PKL untuk membeli lapak atau menyewa ruko di lokasi baru dengan harga yang mahal.

Menurut Dedek, pedagang membutuhkan waktu untuk memulihkan aktivitas perdagangan mereka setelah relokasi. 

"Itu lah makanya butuh waktu untuk para PKL memulai usahanya lagi. Bagaimana kondisi ekonomi mereka menjelang mereka bisa memulai kembali mencari nafkah?" tanyanya, menekankan dampak ekonomi yang signifikan terhadap keluarga para pedagang.

Ikut Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Dedek juga menirukan keluhan netizen di media sosial, "Kasian keluarga mereka pasti kesusahan. Gubernur dan wali kota, merasakan ndak kesulitan ini?" 

Ungkapan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap nasib para pedagang kecil yang terdampak relokasi.

Kritik ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kebijakan relokasi PKL ke Pasar Angso Duo. 

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah menyuarakan keprihatinan terkait kurangnya sosialisasi dan solusi yang tidak memadai bagi para pedagang. 

Pemerintah Kota Jambi diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih berpihak kepada para pedagang kecil.

Apresiasi Penertiban PKL Talang Banjar, Kemas Faried: Bukan Menggusur, Tapi Menata Kota Lebih Baik

Sebelumnya, penertiban dilakukan Pemkot Jambi terhadap PKL yang berjualan sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Alibasya, Selasa (10/6/2025) pagi.

Nantinya, pedagang akan direlokasi ke Pasar Angso Duo yaitu Blok E dan Blok D.

Sebanyak 300 pedagang akan menempati Blok E, sementara 150 pedagang lainnya akan menempati Blok D.

Selama 6 bulan PKL yang direlokasi tidak akan membayar biaya sewa.

Menurut Kepala Pengelola Pasar Angso Duo Purnomo Sidi yang ditemui disela-sela penertiban mengatakan, pedagang yang direlokasi akan mendapatkan fasilitas gratis selama enam bulan di lokasi baru tersebut.

"Ya, selama enam bulan tidak ada biaya sewa. Tapi tetap ada retribusi harian sebesar Rp10 ribu," katanya kepada wartawan.

Ikut Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Dikatakan Purnomo, pedagang diberikan dua pilihan terkait tempat usaha baru, membeli atau menyewa.

Untuk sewa, tarif yang dikenakan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Sedangkan bagi pedagang yang ingin memiliki lapak secara permanen, tersedia opsi pembelian dengan harga Rp25 juta hingga mendapatkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU).

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai. 

"Ini bukan semata penertiban, tetapi langkah awal dalam pembangunan fasilitas publik yang lebih baik. Kami ingin menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua," ujarnya kepada wartawan disela-sela penertiban, Selasa (10/6/2025). 

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan relokasi secara humanis dengan menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang agar tetap dapat beraktivitas ekonomi.

"Kita tidak melarang warga mencari nafkah. Tapi harus tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum. Ini bukan sekadar penertiban, ini pembangunan," ujarnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda