Berita Terkini

Jika PKL Diusir Secara Kasar, Pengamat: Maulana akan Diingat Sebagai Wali Kota yang Terarogan

Akademisi  Dr Dedek Kusnadi minta Wali Kota Jambi tertibkan PKL secara humanis.(kolase) 

MAKALAMNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang ada di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan dan Jalan Sentot Alibasya.

Rencana penertiban pedagang oleh Pemkot Jambi ini mendapat tanggapan dari Dr Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si, MM akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi.

Dedek memberikan peringatan tegas kepada Wali Kota Maulana terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kota Jambi. 

Penertiban Pedagang di Talang Banjar, Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Penataan Jalan: Fungsi Jalan Harus Dikembalikan

Ia menekankan pentingnya melakukan penertiban secara humanis, dengan pendekatan persuasif dan tanpa sikap arogan.

"Satu saja pedagang yang kena usir secara tidak manusiawi, saya pastikan Maulana tercatat sebagai wali kota terarogan dalam sejarah kota Jambi," ungkapnya dengan tegas lewat rilis yang dikirim ke media ini. 

Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan Dr Dedek terhadap potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penertiban yang tidak memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Dr Dedek menjelaskan, penertiban PKL tidak harus dilakukan dengan cara represif atau kekerasan. 

HUT ke-79 Kota Jambi, Ketua DPRD Soroti Soal Sampah, Parkir Liar, dan Banjir

Sebaliknya, pendekatan personal dan persuasif kepada para pedagang lebih efektif dalam menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan. 

"Komunikasi yang efektif antara pemerintah, PKL, dan masyarakat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menciptakan dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Dr Dedek menyarakan, enyediakan lokasi yang layak untuk PKL, seperti pasar tradisional atau lokasi yang diizinkan harus dilakukan. 

Selain itu, pemberdayaan PKL melalui pelatihan atau pembinaan juga menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas usaha mereka, sehingga dapat lebih tertib dan profesional dalam menjalankan usaha.

Ketua DPRD Kota Jambi Paparkan Capaian Kinerja di HUT ke-79 Pemkot, Hasilkan 10 Ranperda: Bukti Kerja Nyata

Terakhir, Dr Dedek mengingatkan bahwa Satpol PP harus tetap menjaga wibawa, namun dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik. 

"Dengan cara ini, penertiban PKL dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.

Peringatan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemerintah kota Jambi dalam menjalankan kebijakan penertiban yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Sebelumnya, satu isi maklumat Pemkot Kota Jambi terkait penertiban pedagang tersebut, apabila hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak/kios atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews