Berita Terkini

Penertiban Pedagang di Talang Banjar, Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Penataan Jalan: Fungsi Jalan Harus Dikembalikan

Pedagang berjualan di bahu kiri kanan Jalan Orang Kayo Pingai dan dan Jalan Sentot Alibasya, Minggu (8/6/2025) sore.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan maklumat tentang pengosongan area pedagang tanpa izin sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan dan Jalan Sentot Alibasya. 

Sehubungan dengan rencana revitalisasi kawasan dan upaya mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang milik jalan ang tertib, aman, dan lancar, bersama ini Pemerintah Kota Jambi akan melakukan penataan dan penertiban pedagang yang menempati jalur kiri dan kanan sepanjang Jalan Pakubuwono, Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Alibasya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mendukung langkah Pemerintah Kota Jambi yang akan melakukan penataan dan penertiban pedagang di sepanjang Jalan Pakubuwono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya. 

Ketua DPRD Kota Jambi Bawa Kabar Gembira: Aspirasi Warga RT 32 Kelurahan Selamat Segera Direalisasikan

Di mana, penataan yang dilakukan Pemkor Jambi ini merupakan bagian dari upaya revitalisasi kawasan dan pengembalian fungsi jalan sebagai ruang milik jalan yang tertib, aman, dan lancar.

Kemas Faried mengatakan, DPRD sangat mengapresiasi kebijakan tersebut, apalagu untuk kepentingan umum. Mengingat selama ini keberadaan pedagang di bahu jalan sering kali menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. 

Ia menilai penertiban ini penting untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan modern.

"Fungsi jalan harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Jalan adalah ruang publik yang digunakan untuk mobilitas warga, bukan tempat berdagang. Penataan ini bukan semata-mata menggusur, tetapi untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman," ujar Kemas Faried.


Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam proses penataan. 

Menurutnya, para pedagang yang terdampak harus diberikan solusi alternatif, seperti relokasi ke tempat yang lebih layak dan representatif.

"Kami mendorong agar Pemkot Jambi tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan tempat relokasi yang strategis dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Pendekatan ini harus berimbang antara ketegasan dan keberpihakan kepada rakyat," ujarnya.

"Intinya, jangan sampai terjadi konflik di lapangan," sambungnya.

Kemas Faried berharap, ke depan kawasan-kawasan utama di Kota Jambi bisa lebih tertata, bebas dari kemacetan, dan mampu memberikan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.


Untuk diketahui, penertiban akan dilakukan Pemkot Jambi hingga batas waktu 8 Juni 2025.

Untuk itu, kepada para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan lokasi untuk: 

Segera mengosongkan lokasi secara mandiri, membongkar sendiri lapak dan mengangkat barang dagangan masing-masing.

Pembongkaran secara mendiri oleh pedagang dilakukan paling lambat tanggal 8 Juni 2025.

Apabila, hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak/kios atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada para pedagang yang telah memiliki lapak/kios di Pasar Induk Induk Talang Banjar dipersilahkan menempati kembali lapak/kios yang telah tersedia.

Bagi pedagang yang belum memiliki lapak dipersilahkan untuk menempati lapak/kios di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas "Gratis Sewa" selama 6 bulan. 

Untuk itu, para pedagang agar segera mendaftar ke Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Jambi atau pada pos pendaftaran yang tersedia di kawsan Pasar Induk Talang Banjar.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews