MAKALAMNEWS.ID - Harapan masyarakat untuk mendapatkan kembali diskon listrik pupus sudah.
Sebab, pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah yang semula akan digulirkan pada Juni–Juli 2025.
Pembatalan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan diskon listrik adalah lambatnya proses penganggaran yang membuat program ini tidak bisa dijalankan tepat waktu sesuai target.
Ini Batas Maksimal Pembelian Token dan Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
"Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap secara administratif dan memiliki data penerima yang telah diperbarui.
Dikatakan Sri Mulyani, BSU dinilai lebih layak dijalankan karena data pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan telah diperbaiki dan diverifikasi, khususnya untuk menjangkau kelompok dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional Diresmikan, Presiden Prabowo: Ini Karya Anak Bangsa
"Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah," ujarnya.
Nantinya, . BSU sebesar Rp300 ribu akan diberikan selama dua bulan (Juni–Juli 2025) kepada sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer.
Sebelumnya, rencana diskon listrik skema awal akan diberikan berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA.
Program diskon tarif listrik ini rencananya akan berjalan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Namun, keterbatasan waktu penganggaran dan eksekusi, kebijakan ini resmi dicoret dari daftar insentif. (*)
Social Header