MAKALAMNEWS.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi laporkan pihak Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Perumahan Roma Estate ke Polda Jambi.
Laporan tersebut dilayangkan Walhi Jambi ke Polda Jambi pada Selasa (27/5/2025) atas dasar dugaan tindak pidana dengan mengubah bentang alam yaitu, sempadan Sungai Kambang yang mengakibatkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar Jambi Business Center Jambi (JBC), Jambi Town Square (Jamtos) dan Roma Estate.
Hal itu dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Oscar Anugrah lewat rilisnya.
Menurutnya, laporan tersebut atas dugaan tindak pidana dengan mengubah bentang alam yaitu sempadan sungai kambang yang mengakibatkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga berdampak negatif terhadap masyarakat di Kota Jambi.
Fokus utama laporan ini adalah pembangunan Jamtos yang diduga telah menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong).
Pembangunan ini dianggap telah melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan meningkatnya risiko banjir di kawasan Mayang.
Walhi Jambi menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai peraturan, diantaranya:
− UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
− UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
− PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,
− Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,
− Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah.
Kemudian, selain Jamtos, kawasan Jambi Business Center (JBC) dan Perumahan Roma Estate juga diduga kuat mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting untuk kestabilan ekologis kota Jambi.
Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah mengatakan, pembangunan tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian yang berdampak serius bagi masyarakat.
"Kami tidak menghambat pembangunan. Namun, jika dalam pembangunan ini melanggar peraturan perundangan-undangan dan merusak lingkungan yang berdampak buruk kepada masyarakat, Walhi Jambi sebagai lembaga lingkungan yang paling terdepan bersuara akan hal tersebut," katanya.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan Ekologi," katanya.
"Kami berharap atas pengaduan yang disampaikan Walhi Jambi terkait bangunan yang merusak lingkungan, mendapat perhatian serius dari Polda Jambi dan segera ditindak lanjuti untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kota Jambi," pungkasnya.(*)
Social Header