RAMAI beredar vidio Islamic center atau Masjid Raya Tsamaratul Insan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini bocor dan banjir.
Kadis PUPR Provinsi Jambi Muzakir telah mengkonfirmasi bahwa masjid masih dalam masa perawatan dan akan diperbaiki.
Data dan informasi yang saya dapat bahwa Pembangunan Jambi Islamic Center dimulai pada 2022 dengan sistem multi years, yang berarti dilakukan secara bertahap setiap tahun, dengan anggaran bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Direncanakan menelan dana Rp 150 miliar, dibangun atas lahan bekas arena MTQ, persis di sebelah kebun binatang (taman rimbo).
Saya coba mengali data terhadap sejarah Taman Rimbo, Lahan Taman Rimbo Jambi pada awalnya diperuntukan kebun binatang didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Jambi pada 1973, namun kemudian status kepemilikan beralih ke pemerintah pada 1997.
Saat ini pengelolaannya berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.
Sebagai pemerhati hukum dan lingkungan di Jambi, banyak pertanyaan dibenak saya yang mungkin juga menjadi pertanyaan masayarakat Jambi, kini setelah masjid itu berdiri kedudukan hukumnya dimana?,
Apakah sebelum dibangun atau direncanakan proyek pembangunan ada pemecahan sertipikat atau hibah diatas kawasan yang akan dibangun Mesjid yang diberi judul Islamic center itu? (Karena judul proyeknya saat itu Islamic center bukan Masjid).
Apakah pemprov telah membuat kajian matang sebelum menganggarkan, lalu berlanjut membangun Islamic center ini?.
Kembali pada bahasan pada opini saya sebelumnya bahwa proyek pemerintah yang memiliki cacat formil dan adminitrasi lalu setelah selesai pembangunannya tidak bermanfaat sesuai perencanaannya, yang merugikan keuangan negara dapat di garis bawahi adalah Tipikor.(*)
Jakarta, 26 Mei 2025
Oleh: Firmansyah, SH, MH
Pendiri LBH Siginjai
Social Header