Berita Terkini

Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Dibatalkan, Tetap Jabat Pangkogabwilhan I

Letjen Kunto Arief Wibowo.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I dibatalkan.

Terbaru, Panglima TNI merevisi keputusan mutasi jabatan yang telah terbit sebelumnya. 

"Memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisisi tentang adanya perubahan dari Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5/2025) seperti dikutip dari detik.com.

Brigjen Kristomei tidak menjelaskan siapa saja perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi ini. 

Namun, menurutnya, para pati itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo

"Memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya," katanya.

"Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi jabatan terhadap 237 perwira tinggi TNI, salah satunya jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. 

Jabatan ini semula diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo.

Putra dari Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno, itu dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. 

Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto, diisi oleh Laksda Hersan berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda