Berita Terkini

Judi Online dan Narkoba Masuk Desa, Kapolsek Berbak Ajak Warga Perketat Pengawasan Anak

Kapolsek Berbak Ipda Hansmadi Simangunsong bersama masyarakat Desa Rawasari.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Dalam rangka mencegah terjadinya pergaulan bebas terhadap anak dan dampak dari bahaya judi online (judol) serta penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Berbak Ipda Hansmadi Simangunsong terus melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.

Kali ini, Ipda Hans turun ke masyarakat mengunjungi kantor Desa Rawasari untuk sosialisasi bahaya judol dan Nafza, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Rawasari Abd .Rokip Ketua BPD Desa Rawasari, serta masyarakat.

Ipda Hans mengatakan, narkoba dan judol saat ini sudah masuk hingga ke pelosok desa.

Oleh karena itu, melalui program Bersama Polri, Ayo Kita Selamatkan Anak Bangsa bisa menjadi penerus tanpa Narkoba dan Judol.

Ipda Hans menjelaskan, Nafza adalah narkoba, alkohol dan zat-zat berbahaya.

Yang mana, Nafza, memiliki dampak yang sangat serius dan berkepanjangan pada individu, keluarga dan lainya.

"Berdampak pada kerusakan fisik, psikologis, sosial dan menyebabkan beban ekonomi pada keluarga dan masyarakat," ujarnya.

"Mari kita melakukan pencegahan, pengawasan dan dukungan dari keluarga, teman, dan profesional dapat membantu individu yang telah menggunakan Nafza untuk pulih dan kembali ke jalur yang benar," sambungnya.

Selanjutnya, untuk judi online yang mana apabila kecanduan, kerugian terhadap anak pelajar sekolah dapat sangat serius dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan anak;

"Dampak kerugian akademik berupa penurunan prestasi, kehilangan minat belajar serta dapat merusak konsentrasi anak-anak dan membuat mereka sulit untuk fokus pada pelajaran," katanya.

Tidak sampai di situ saja, dampak  kerugian finansial dapat berupa kehilangan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah atau kehidupan sehari-hari, hutang dan kerusakan pada ekonomi keluarga;

"Kerugian psikologis bisa membuat anak ketergantungan stres dan kecemasan serta depresi dan gangguan mental lainnya pada anak-anak," kata Hans.

Sedangkan kerugian sosial berupa kerusakan hubungan, pengucilan dan kerusakan reputasi anak-anak dan keluarganya.

"Mari kita bersama-sama saling mendukung dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap anak agar tidak terjebak dalam judi online," pungkasnya.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews