Berita Terkini

DPRD Muaro Jambi Sahkan 7 Ranperda jadi Perda, Bupati BBS Sampaikan Apresiasi

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan pimpinan DPRD saat paripurna pengesahan 7 ranperda.(ist)

MAKALAMNEWS.ID  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025, Selasa (6/5/2025) pagi, bertempat di ruang utama rapat DPRD Muaro Jambi. 

Paripurna tersebut menjadi momen penting dalam menetapkan arah kebijakan daerah ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta didampingi Wakil Ketua Wiranto, Wakil Ketua Jurjani, serta jajaran Sekretariat Dewan. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), Sekda Budhi Hartono, Kapolres, Kejari, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, para anggota dewan, kepala OPD, camat, direktur rumah sakit, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Aidi Hatta menyampaikan, sidang paripurna kali ini merupakan pengambilan keputusan final terhadap tujuh Ranperda yang diajukan pada tahun 2024 dan akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Perda 2025. 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Muaro Jambi menyatakan persetujuan terhadap ketujuh Ranperda tersebut.

Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) memberi apresiasi pada DPRD.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada ketua dan anggota pembentukan Perda atas segala kritik, saran, dan kerja sama dalam pembahasan Ranperda ini," katanya.

BBS menegaskan, pihak eksekutif pada prinsipnya menerima dan menyetujui seluruh rancangan peraturan tersebut untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi 2025.

Dengan disahkannya ketujuh Ranperda ini, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan di Muaro Jambi.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda