MAKALAMNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Arifani alias Ari Ambok dalam perkara tindak pidana narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (6/5/2025).
Putusan ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jambi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda serupa.
Majelis hakim mempertimbangkan peran aktif Ari Ambok dalam membantu penegak hukum membongkar jaringan narkotika di wilayah Jambi sebagai alasan pemberian keringanan hukuman.
"Majelis hakim mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa serta informasi penting yang diberikannya dalam pengungkapan jaringan narkotika," ujar hakim ketua dalam persidangan.
Diketahui, Ari Ambok telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan keterangan yang dianggap krusial dalam mengungkap jaringan yang melibatkan terdakwa lain yakni Helen, Diding, dan beberapa rekan lainnya.
Perkara mereka saat ini sedang disidangkan dalam berkas terpisah.
Barang bukti dalam kasus ini akan digunakan dalam proses hukum atas nama terdakwa Helen dkk.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam kasus ini narkotika ini, Ari Ambok dijerat dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika(*)
Social Header