Pelaku berinisial N (36) warga Rimbo Tengah ditangkap karena perkosa anak sendiri.(ist)
MAKALAMNEWS.ID - Tim TEKAB 07 Polres Bungo menangkap satu seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku berinisial N (36) warga Rimbo Tengah Kabupaten Bungo ini tega mencabuli Mawar anak bawah yang merupakan anak kandungnya sendiri pada Minggu (1/3/2025) sekira pukul 23:30 WIB.
Terungkapnya kejadian tersebut berawal Sapni mendapat berita dari masyarakat yang mengatakan anaknya bernama Mawar telah diperkosa bapaknya sendiri.
Mendapat kabar tersebut, Sapni langsung menelepon Mawar untuk datang kerumahnya.
Kemudian Sapni langsung menanyakan kebenaran kabar berita tersebut kepada Mawar.
Mawar mengakui dirinya telah disetubuhi bapaknya sendiri, sejak dirinya kelas 4 (empat) SD.
Akibat dari kejadian tersebut Sapni merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
N berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo sedang berada di perkebunan di wilayah Kabupaten Tebo pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 15:30 WIB
Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur dikonfirmasi mengiyakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial N sudah diamankan.
"Benar terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna diproses lebih lanjut," katanya. (*)

Social Header