Berita Terkini

Pinto Diperiksa Penyidik Polda Jambi hingga Malam Kasus SPJ Fiktif, Sebut Dalam Surat Bukan Cuma Dirinya

Pinto Jayanegara ditanya wartawan usai diperiksa di Polda Jambi, Kamis (10/4/2025) malam.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Politisi Partai Golkar Pinto Jayanegara akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi, Kamis (10/4/2025).

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif

Pinto menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Usai diperiksa, Pinto Jayanegara mengatakan, laporan dugaan korupsi SPJ fiktif yang sedang disidik Polda Jambi bukan hanya dirinya sendiri. 

"Dalam suratnya kan bukan cuma saya," katanya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. 

Namun, Pinto tidak mau menjelaskan siapa saja anggota dewan lain yang terlibat dan sudah diperiksa. "Ya..itu rahasia," ujarnya.

Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif ini awalnya dilaporkan masyarakat. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini. 

Dari pemeriksaan beberapa saksi termasuk terlapor Pinto Jayanegara, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk peningkatan status perkara.

"Ini baru peningkatan belum menetapkan tersangka. Dari hasil penyidikan ini dengan barang bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya pada 28 Februari 2025 lalu.

Dikatakannya, ada tiga kegiatan yang diduga dikorupsi dalam kasus ini dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. 

Mulai dari kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif, anggaran kebutuhan rumah tangga dan kegiatan reses Wakil DPRD Provinsi Jambi.

Taufik menjelaskan, dalam periode Januari - September 2024, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi melakukan beberapa perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun dalam daerah, dengan melibatkan beberapa staf dan tenaga ahli.  

"Pada pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja," ujarnya.

Menurutnya, , dalam penyusunan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) perjalanan dinas, terdapat penggunaan dokumen fiktif sebagai bukti pendukung. 

Anggaran perjalanan dinas pada periode tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah peserta perjalanan.  

"Ada yang berangkat dan ada yang tidak berangkat. Itu tetap diserap dan dicairkan uangnya," jelasnya.  

Selain perjalanan dinas, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi pada periode Januari - Maret 2024.

Pengadaan makan minum tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan semua dokumen SPJ disusun oleh staf.  

"Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket,  dan penyedia menerima fee sebesar 3% dari setiap transaksi," katanya.

Sementara, SPJ makan minum diduga direkayasa dengan menggunakan bukti pendukung fiktif, seperti foto kebutuhan pokok yang diambil dari mesin pencari Google.  

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda