Berita Terkini

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejati Jambi Bahas Perkara Koneksitas Bersama JAM Pidmil

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Hermon Dekristo.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sosialisasi ini bersama Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), dan Eksaminasi pada JAM Pidmil Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar. 

Kegiatan berlangsung di aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Lantai IV Kejati Jambi, Selasa (22/4/2025) dan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Hermon Dekristo.

Hermon mengatakan, Kejaksaan sebagai penegak hukum melalui kewenangannya yang diatur di dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah di ubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2021, memiliki peran yang sangat sentral dalam Penanganan Perkara Pidana Koneksitas tersebut. 

Kejaksaan juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah penyelenggara negara dalam rangka penegakan hukum oleh karena itu saya sampaikan agar bidang intelijen mendukung bidang Pidana Umum dengan bekerja sama kepada stakeholder seperti Pasi Intel di Instansi TNI, Kasat Intel di Instansi Polri dan Kesbangpol.

Sehingga, dapat melakukan deteksi dini dan pemetaan AGHT khususnya dalam penegakan hukum perkara koneksitas di masing -masing. 

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama seluruh jajaran siap mendukung sepenuhnya proses penanganan perkara koneksitas bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam kerangka koordinasi yang aktif dan sesuai dengan target dalam mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan masyarakat di wilayah Jambi serta menjamin kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum yang tidak berpihak walaupun pelakunya adalah oknum TNI.

Sementara, dalam pengarahannya, Darmawel Aswar menekankan sejumlah poin penting, antara lain pengaturan mengenai koneksitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta mekanisme penanganan perkara koneksitas yang efektif dan terkoordinasi.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergitas antara instansi terkait dalam proses perkara koneksitas di wilayah hukum Kejati Jambi. 

Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran pelaksanaan hukum dan menjaga profesionalitas penanganan perkara koneksitas di lapangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat kejaksaan terhadap peran dan fungsi JAM Pidmil serta membangun koordinasi yang lebih solid dalam pelaksanaan tugas di bidang pidana militer, khususnya dalam hal  perkara koneksitas.

Kegiatan ini dihadiri Kasubdit Koordinasi Eksekusi, UPaya Hukum Luar Biasa (UHLB) pada JAM Pidmil Kejaksaan RI beserta jajaran, Asisten Pidana Militer Kejati Sumsel, para Asisten, Koordinator, dan para Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kajari Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kajari Tanjung Jabung Barat, Kajari Tanjung Jabung Timur, dan Kajari Batanghari, Wadenpom II/2 Jambi, Perwakilan Dandim Jambi, Dandim Muara Jambi, Dandim Batanghari, Dandim Tanjabbar, Dandim Tanjabtim. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejati Jambi dan sekitarnya dapat berjalan lebih lancar, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews