MAKALAMNEWS.ID - Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 memasuki babak baru.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyita Rp 6,074.211.000 (Rp 6 Miliar) sisa uang hasil korupsi.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jambi juga sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang nerugikan nehara Rp 21,89 Miliar ini. Yaitu inisial ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ZH dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta pasal-pasal KUHP terkait.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, anggaran pengadaan alat praktik SMK yang dikorupsi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 122 Miliar.
Pengusutan kasus ini berawal Laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP/A/26/X/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI.
Hasik penyelidikan ditemukan pengajuan anggaran oleh Dinas Pendidikan pada Maret 2021. Namun, anggaran tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPA Dinas Pendidikan, melainkan ke rekening TAPERA.
Belakangan, dana kas ini digeser ke rekening bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktek utama.
Penyidik telah memeriksa 90 orang saksi dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai 6,074.211.000 miliar.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti digital, dan menyita uang senilai Rp 6,074.211.000 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” ungkap AKBP Taufik yang didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino, Jumat (11/4/2025).
Menurut Taufik, ada indikasi kuat praktik mark up harga dan pengadaan barang tanpa proses yang sesuai ketentuan.
“Sebelum pelaksanaan, sudah ada kesepakatan fee 17% antara pejabat pengadaan dan broker. Barang yang dibeli pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, bahkan tidak bisa digunakan oleh sekolah,” ujarnya.
Hasil audit BPK RI menyatakan kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar. Selain menetapkan satu orang tersangka, penyidik juga telah menerbitkan tiga laporan polisi baru untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain.
Diantaranya RWS selaku broker, ES selaku Direktur PT TDI, dan WS selaku Owner PT ILP.
"Untuk beerkas perkara tahap pertama segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(wan)

Social Header