Berita Terkini

Kalah saat Pilkada Serentak 2024 Bungo, Dedy Putra-Dayat Akhirnya Menang dari Jumiwan-Maidani di PSU

Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan-Maidani saat deklarasi Pilkada Damai PSU.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo sudah digelar Sabtu (5/4/2025) kemarin.

PSU yang digelar di 22 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 8 kecamatan tersebut berlangsung lancar dengan pengawasan dan pengamanan ketat dari pihak terkait.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kini memimpin perolehan suara sementara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Total perolehan suara sementara mencapai 95.845 suara, Dedy-Dayat unggul tipis 220 suara atas pasangan nomor urut 2, Jumiwan-Maidani, yang meraih 95.625 suara.

Sebelumnya, pada Pilkada Serentak Bungo 2024 lalu, hasil penghitungan suara, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Meski hasil hitung cepat (real count) yang dilakukan timnya menunjukkan keunggulan, Dedy Putra memilih menunggu hasil resmi perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo.

"Alhamdulillah, sejauh ini kami unggul setelah PSU, berdasarkan perhitungan kami. Namun, kita harus tetap menunggu perhitungan resmi dari KPU," katanya dikutip dari jambiupdate.co, Sabtu (5/4/2025) malam.

PSU berlangsung di 21 TPS, yang ada di 13 desa/kelurahan di delapan kecamatan. Dengan jumlah DPT di 21 TPS sebanyak 8.362.

Sebagai informasi, pada Pilkada Serentak Bungo 2024 lalu, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Namun, hasil penetapan tersebut digugat pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS.

"21 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda