Berita Terkini

7 Karyawan RM AC Andoenk di Jambi Ditangkap Gelapkan Puluhan Juta Rupiah, Uang Dipakai Liburan ke Bali dan Beli Barang

 Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam saat gelar jumpa pers, Senin (21/4/2025).(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Anggota Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penggelapan uang milik Rumah Makan (RM) AC Andoenk Kota Jambi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang wanita karyawan Rumah Makan AC Andoenk

Mereka ada yang bertugas sebagai kasir dan pencatat jumlah makanan.

Tujuh orang tersebut kini ditahan di sel Polsek Jelutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, tujuh orang wanita tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. 

Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu RM AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan cabangnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi.

"Untuk identitas para pelaku yakni, Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), Octa (24)," kata Choiril Umam saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Deddy, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, mereka melakukan aksinya secara terorganisir dan berkelompok, dengan minimal dua orang dalam setiap transaksi.

Satu bertugas menghitung jumlah makanan yang harus dibayar konsumen, sementara yang lainnya sebagai kasir yang bertugas menerima pembayaran.

"Mereka sudah punya kesepakatan. Saat ada makanan yang akan dihilangkan dari nota, bagian penghitungan memberi kode ke kasir. Setelah itu, nota dihapus dan uangnya mereka ambil untuk dibagi rata," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, dalam satu hari merekabisa menggelapkan uang hingga Rp3 juta. 

Kejahatan ini telah berlangsung sejak mereka mulai bekerja di rumah makan tersebut, mulai dari tahun 2022, 2023, hingga yang baru bekerja dua bulan lalu.

"Pengakuan mereka, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga liburan ke Bali, beli-beli barang seperti tas, motor, kulkas," ujarnya 

Kecurigaan bermula dari pihak owner yang mulai melihat perubahan gaya hidup karyawan, seperti pergi liburan dan penampilan yang mencolok. 

Investigasi internal dilakukan dengan memeriksa CCTV dan nota-nota transaksi. 

Hasilnya, terungkap bahwa sejumlah transaksi sengaja tidak dicatat atau dihapus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50 juta, serta barang-barang hasil kejahatan seperti tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.((wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda