MAKALAMNEWS.ID - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan, Artis Nikita Mirzani langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Artis sensasional ini ditahan karena kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korbannya Reza Gladys seorang dokter dan pengusaha skincare.
"Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra yang menjadi tersangka dalam kasus sama menjerat Nikita Mirzani.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail ini untuk 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, pada Selasa (3/12/2024), dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun, Nikita malah memberi ancaman yang disampaikan melalui asistennya.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.
Merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, korban mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.(*)
Social Header