Berita Terkini

Dendam Warung Kopi, Emak-emak di Talang Banjar Serang Lawan dengan Cabai Giling dan Colok Mata Korban

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo saat jumpa pers.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Tim Opsnal Polsek Jambi Timur, menangkap seorang emak-emak bernama Siti Nur Tanjung (32).

Siti ditangkap usai melakukan penganiayaan dengan cara mengusapkan cabe giling ke korbannya yang merupakan perempuan paruh baya berusia 48 tahun.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, kejadian terjadi di warung Kopi milik korban, di Kelurahan Talang Banjar pada 25 Februari 2025 lalu.

Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok masalah tempat berjualan.

"Sebelum kejadian memang ada saling lempar makian antara korban dan pelaku, cekcok mulut," katanya, Senin (24/3/2025).

Setelah cekcok mulut, pelaku kemudian sempat pergi. Namun tidak lama, pelaku datang ke warung korban dan kembali terjadi adu mulut di antara keduanya.

"Saat cekcok itu, pelaku mengambil cabai giling dari plastik yang sudah dibawa dan mengusapkannya ke muka korban. Setelah itu terjadi perkelahian, dalam perkelahian itu pelaku juga mencolok kedua mata korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Jambi Timur. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Edi, kasus ini sempat diupayakan untuk dilakukan perdamaian melalui proses RJ.

"Namun antara kedua belah pihak tidak menemukan kata damai, sehingga kasusnya kita naikkan ke tahap penyidikan dan pelaku kita tahan," pungkasnya.

Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda