MAKALAMNEWS.ID - Dari awal 2025 ini, Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil menangkap belasan orang pengedar dan juga pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Batang Hari mengungkap 8 kasus peredaran narkotika dengan tersangka sebanyak 14 orang tersangka.
Hal itu dikatakan Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Sentosa saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).
"Ya, dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki - laki, dan 1 orang perempuan," katanya.
Menurutnya, lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar dibeberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang.
Dikatakannya, hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.
"Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang. Yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja," katanya.
Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram akan dikenakan 5 tahun," katanya.
AKBP Handoyo Yudhy Sentosa juga meminta seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba untuk tidak segan melaporkan ke pihak yang berwajib.(wan)
Social Header