Berita Terkini

Pupus Harapan Ahmadi Zubir-Ferry Satria, Gugatan Hasil Pilwako Sungai Penuh Ditolak, MK Sebut Permohonan Kabur

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan  Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.(doc mk)

MAKALAMNEWS.ID - Pupus sudah harapan Ahmadi Zubir-Ferry Satria.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima. 

Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Arsul menjelaskan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul seperti dikutip dari mkri.id.

Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. 

Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda