Berita Terkini

Polisi Lampung Buru Satu Warga Jambi Pemilik Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2,2 Miliar, Enam Orang Sudah Ditangkap

Kapolresta Bandar Lampung saat rilis pengungkapan kasus narkoba.(Detik.com)

MAKALAMNEWS.ID - Satu warga Jambi saat ini diburu polisi Lampung.

Hal ini dilakukan setelah polisi menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Bandar Lampung.

Satu rumah kontrakan milik Robi Firdaus dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari Jambi.

Lokasi kontrakan yang dijadikan tempat menyimpan narkoba itu berada di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton.

Barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram senilai Rp 2,2 miliar dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta diamankan polisi.

Berawal pada Jumat (31/1/2025) malam sejumlah pengedar ditangkap. 

6 orang yang ditangkap itu, Robi Firdaus, Holisah, Riki Darmawan, Afrizaldi Kurniawan, Romi Irawan dan Hendra Mahendra dan diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, pemilik barang asal Jambi masih diburu.

"Kasus kasus ini terbongkar dari pengungkapan beberapa kasus sebelumnya. Rangkaian penangkapan pengedar-pengedarnya. Kami lakukan penyelidikan lebih mendalam dan Jumat malam kami berhasil menemukan rumah kontrakan milik RF yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba," katanya, Sabtu (1/2/2025) seperti dikutip dari detik.com.

Pengakuan tersangka, kata kapolresta, barang dari seorang pria di Jambi. 

"Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," katanya.

Alfret menjelaskan, narkoba yang beredar ditargetkan untuk muda-mudi di Bandar Lampung.

"Targetnya muda-mudi. Modus peredaran ini para pengedar ini datang ke rumah tersebut untuk mengambil barang dan itu biasanya pengedar ini sudah berkomunikasi dengan pemilik barang di Jambi. RF ini hanya memberikan barang yang memang sudah dipesan oleh para pengedar ini," ujarnya.(sumber: detik.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews