Berita Terkini

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 16,8 Miliar, Tokoh Agama: Bukti Nyata Serius Selamatkan Generasi Muda

 Dr H Umar Yusuf di Polda Jambi, Rabu (18/2/2025). (rahimin)

MAKALAMNEWS.ID - Tokoh agama di Jambi mengapresiasi yang sudah dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk memberantas peredaran narkoba.

Hal itu dikatakan tokoh agama Provinsi Jambi Dr H Umar Yusuf di Polda Jambi, Rabu (18/2/2025) saat kegiatan pemusnahan 12 kilogram lebih sabu.

Pemusnahan barang bukti menggunakan alat milik BNN Provinsi Jambi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, BNN Provinsi Jambi, penasehat hukum serta tersangka yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

H Umar Yusuf menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran yang telah peduli terhadap generasi muda serta terus berupaya menyelamatkan bangsa dan negara khususnya masyarakat Provinsi Jambi.

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kesekian kalinya yang telah diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi. Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Jambi serius untuk pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi khususnya Ditresnarkoba yang telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa hasil pengungkapan kasus narkoba apabila tidak terungkap dan digunakan oleh masyarakat.

"Kita ketahui bahwa aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari semua elemen khususnya masyarakat," ujarnya lagi.

Selain itu, kata Umar, bahaya narkoba ini selain merusak jiwa juga dapat membahayakan keselamatan sehingga perlu adanya kesadaran dalam diri yang mana apabila tidak konsumen (pengguna) maka tidak ada penjualan.

"Tentunya dalam mencegah itu semua, anak-anak kita para penerus bangsa harus ditanamkan nilai-nilai keagamaan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser menjelaskan, selama Januari hingga Februari 2025, pihaknya menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka.

Rinciannya, 84 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir, dan ganja 47,1 gram.

"Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti shabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000," katanya.

Selanjutnya, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan menggunakan alat dari BNN Provinsi Jambi. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews