MAKALAMNEWS.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 menyita uang senilai Rp 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Uang tersebut berasal dari Arif Effendi (AE) tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 .
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus, Yudi Prihastoro SH, MH, penyitaan tersebut untuk melengkapi barang bukti dalam perkara ini.
"Untuk barang bukti uang telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi," katanya dalam keterangan pers nya, Rabu (19/2/2025).
Untuk diketahui, dalam kasus Arif Effendi disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Arif Effendi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, diantaranya, Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Serta Leo Darwin yang diputuskan pidana penjara 16 tahun.
Leo dan JPU Kejari Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118 271.00 ( tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara.(min)
Social Header