MAKALAMNEWS.ID - PDI-P bereaksi pascapenahanan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK, Kamis (20/2/2025).
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri langsung mengeluarkan surat edaran untuk semua kepala daerah yang baru dilantik yang merupakan kader PDI-P.
Surat tersebut isinya agar semua kepala daerah menunda kegiatan retreat yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Para kepala daerah dari PDI-P diinstruksikan siaga.
Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2/2025).
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).
Surat ini ditandatangani oleh Megawati dan dicap stempel lambang PDI-P.
Isi surat tersebut poin pertama:
"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: 1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,"
Megawati meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya menghentikan perjalanan ke Magelang, jika sudah telanjur menuju area retreat.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," lanjutan poin pertama instruksi Megawati.
Selain itu, Megawati meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI-P selalu mengaktifkan alat komunikasi.
Megawati juga meminta mereka siaga terhadap panggilan pihak partai.
Isi poin kedua:
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan standby commander call,".
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) seperti dilansir dari tayangan Youtube KPK.(*)
Social Header