Berita Terkini

MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Bungo Paling Lama 45 Hari Setelah Putusan, Ini Daftar TPS Tersebut

Ilustrasi pilkada.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kabupaten Bungo satu-satunya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk digelas pemungutan suarat ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang dimohonkan pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. 

Pada putusannya, mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS yang tidak memenuhi syarat.

Sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Berikut daftar TPS yang diperintahkan MK kepada KPUuntuk digelar PSU:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat

6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

8. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

16. TPS 5 Dusun Rantau kil Kecamatan Jujuhan

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang.

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Coblos Surat Suara Sekaligus Terbukti

Selain itu, mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Bungo selaku termohon menghadirkan kotak suara dalam persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, salah satunya kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika. 

Ternyata kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tidak tersegel, berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang juga dibawa ke persidangan yang masih dalam kondisi disegel.

Setelah dibuka dan diperiksa kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika, terdapat surat suara yang tercoblos secara identik sebanyak 11 surat suara yang tempat tercoblosnya sama dengan video pencoblosan surat suara yang diajukan sebagai bukti pemohon. 

Sementara itu, terdapat ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menyatakan pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terbukti terdapat satu atau lebih keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

"Menurut Mahkamah, selain terdapat fakta dalam persidangan kotak suara yang tidak tersegel dan terdapat pula fakta 11 surat suara yang tercoblos identik telah menimbulkan keraguan bagi Mahkamah perihal kemurnian suara pemilih dalam kotak suara dimaksud. Oleh karena itu, untuk melindungi kemurnian suara pemilih sebagai salah satu hak konstitusional warga negara serta menjaga prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah cukup kuat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah,” jelas Arsul Sani hakim konstitusi saat membacakan pertimbangan hakim.

Meskipun mahkamah hanya menemukan jumlah surat suara yang dicoblos secara identik sebanyak 11 surat suara, bukan sekitar 50 surat suara sebagaimana yang didalilkan pemohon, fakta tersebut sudah cukup untuk menyatakan permohonan pemohon a quo adalah berasalan menurut hukum. 

Dengan demikian, menjadi 21 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

Dalam amar putusan Mahkamah, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di 21 TPS tersebut. 

Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024.

Hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah. 

Pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah juga memerintahkan KPU serta Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi serta KPU Bungo dan Bawaslu Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Termasuk juga mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengemanan proses pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. 

Sementara, pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews