MAKALAMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah.
Hal itu setelah mahkamah menggelar sidang pengucapan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, Senin (24/2/2025), di ruang sidang pleno Gedung I MK.
Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB, MK telah mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada.
Dari 20 putusan yang sudah dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 hakim konstitusi lainnya, 11 perkara putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
11 perkara tersebut untuk Pilkada Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Pilgub Papua, PHPU Wali Kota Banjarbaru, PHPU Kabupaten Empat Lawang, dan Bangka Barat.
Selain itu, satu putusan yang memerintahkan KPU untuk rekapitulasi suara ulang, yaitu PHPU Kabupaten Puncak Jaya.
Selanjutnya, PHPU Kepala Daerah Jayapura, mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura 2024.
Selanjutnya, empat perkara lainnya, mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya.
Diantaranya, PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari tiga perkara yang diajukan, yaitu terkait PHPU Kada Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, dan PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan.(*)
Social Header