Berita Terkini

KPK Borgol Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Resmi jadi Tahanan Kasus Suap PAW DPR dan Obstruction of Justice

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan dan diborgol. (Tangkap layar Youtube KPK)

MAKALAMNEWS.ID - Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Hasto Kristiyanto terlihat turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol. 

Hasto juga ditampilkan saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers.

"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) seperti dilansir dari tayangan Youtube KPK.

Hasto sebelumnya menjalani pameriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Sebelumnya, Hasto mengaku siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik. 

"Siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

Hasto yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik. 

"Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," katanya. 

Dikatakannya, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. 

Hasto masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi. 

"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," katanya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

Menurut KPK, Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. 

Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku dan Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. 

KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews