Berita Terkini

Korban Pemerkosaan Kakak Kandung di Kota Jambi Hamil 2 Bulan, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang saat jumpa pers. (Irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Akibat kelakuan bejat sang kakak, korban yang berusia 13 tahun saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.

"Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya," katanya, Senin (3/2/2025).

Pada 1 Februari 2025 keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jambi. 

Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri ke daerah Kepulauan Riau. 

"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih lanjut," kata Kombes Pol Manang.

Pada jumpa pers tersebut, dihadirkan juga pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya. 

"Kita akan melakukan assesment dan tindakan secara legal medis, mengingat hubungan saudara dan bahaya yang dihadapi oleh korban dan janinnya," katanya.

Kombes Pol Manang juga menegaskan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai. 

"Kita akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan," kata Kombes Pol Manang.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2, 81, 30, 76 huruf d dan atau pasal 82 jo 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung. Jambi travel guide

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan kasus ini sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku berniat meninggalkan Kota Jambi menuju Batam dengan menggunakan travel jurusan Tungkal.  

Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Desember 2024, ketika pelaku melihat adiknya sedang tidur di ruang tamu sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku kemudian membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak. Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews