Berita Terkini

Hendak Jual Sisik Trenggiling 10 Kg, Tiga Orang Pelaku Dibekuk Polisi di Jambi Timur

Tiga pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling berhasil ditangkap polisi.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Senin (24/2/2025) di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, awal kasus ini terungkap saat personel Unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling. 

"Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut," katanya,” Selasa (25/2/2025).

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling. 

Kemudian dilakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

"Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg," ujarnya. 

Menurutnya, pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjung Jabung Timur merupakan pemilik.

Selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

"Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic (beras kayu manis) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR," ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2  UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda