MAKALAMNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Bungo.
Pembacaan keputusan gugatan PHPU tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Pilbup Bungo dengan nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS.
"21 TPS yang hampir setengah pemilih tidak menunjukkan surat identitas dalam memberikan hak suara beralasan menurut hukum untuk dilakukan PSU," kata Hakim Anggota Arsul Sani, Senin malam (24/2/2025).
Menurut Arsul Sani termasuk TPS 6 Cadika yang ditemukan adanya surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan mencoreng asas pemilu soal jujur dan adil.
Hal ini sesuai dengan fakta yang diketahui saat pemeriksaan saksi dan bukti termasuk kotak suara tidak tersegel.
"Dengan hal ini menyatakan bahwa putusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi suara harus dibatalkan," ujarnya
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Sementara, pemohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.(min)
Social Header