MAKALAMNEWS.ID - Menjelang bulan Ramadan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 12.941,689 gram, pil ektasi sebanyak 495 butir dan ganja 47,1 gram Selasa, (18/2/2025).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini memperkuat komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, selama Januari hingga Februari 2025, pihaknya menangani 66 kasus narkotika.
Dari 66 kasus itu dengan 92 tersangka, terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir, dan ganja 47,1 gram.
"Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700. Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000," katanya.
Ditambahkan Kombes Pol DR Ernesto Saiser kegiatan ini juga sesuai dengan Asta Cita Presiden untuk bersih-bersih sesuai arahan Wakapolda Jambi untuk Jambi bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemusnahan ini turut disaksikan tokoh agama Dr H Umar Yusuf, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Penasehat Hukum, BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Dr Berdiansyah, serta dari Biddokkes Polda Jambi.
"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Dit Resnarkoba Polda Jambi berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di wilayah Jambi," katanya.
Tidak hanya itu saja, Alumni Akpol 2000 tersebut juga menyampaikan dengan memusnahkan barang bukti narkoba ini kita bisa menyelamatkan kurang lebih 65.391 jiwa.
Dikatakannya, pemusnahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan.
Pemusnahan ini barang bukti narkoba ini juga mendapatkan apresiasi dari tokoh agama Dr H Umar Yusuf.
Ia menyampaikan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan anak bangsa khususnya di Provinsi Jambi.(wan)
Social Header